Nadila bisa dikenai pasal 207 KUHP, karena melecehkan institusi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Anton Bahrul Alam mengatakan Polisi meneliti keaslian foto itu. Nadila pun terancam diperiksa kepolisian.
"Jika foto itu terbukti bukan rekayasa, penyidik akan memanggil Nadila untuk dimintai keterangan," kata Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, 24 Mei 2011.
Nadila, menurut Anton, bisa dikenai pasal 207 KUHP. "Karena melecehkan institusi," jelasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat tidak menyalahgunakan atribut polisi untuk hal asusila. Namun, Boy mengaku tidak tahu motif Nadila berfoto seksi dengan menggunakan atribut polisi itu.
"Mungkin dia sangat mencintai Polri dan bercita-cita menjadi Polisi," kata Boy. "Kalau cinta kepolisian kan boleh saja," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar